PELANGGARAN ETIKA BISNIS
“IKLAN OBAT HERBAL BINTANG TOEDJOE
MASUK ANGIN”
Besar dan kuatnya
persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh
keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar
peraturan yang berlaku. Keadaan tersebut didukung oleh orientasi bisnis yang tidak
hanya pada produk dan kosumen tetapi lebih menekankan pada persaingan sehingga
etika bisnis tidak lagi diperhatikan dan akhirnya telah menjadi praktek
monopoli.
Salah satu kasus yang akan dibahas adalah tentang pelanggaran yang dilakukan oleh iklan Bintang Toedjoe
Masuk Angin. Sebelumnya, obat herbal masuk angin sangat berguna bagi tubuh
dikala tubuh manusia sedang masuk angin. Obat masuk angin dapat bekerja secara
alami didalam tubuh manusia yang dapat mencegah dan mengobati masuk angin tanpa
efek samping bagi tubuh. Saat ini obat herbal masuk angin dikuasai oleh dua produk,
yaitu Tolak Angin dan Bintang Toedjoe Masuk Angin.
Tolak angin adalah
produk dari PT. SIDOMUNCUL yang sejak lama telah memasarkan obat-obatan herbal
dan jamu. Sedangkan belum lama ini, sering terlihat iklan dari salah satu anak
perusahaan PT. KALBE FARMA, Tbk yaitu PT. BINTANG TOEDJOE yang juga meluncurkan
produk obat herbal masuk angin. Iklan produk tersebut terlihat saling
menjatuhkan dan membandingkan produknya satu sama lain.
Terlihat jelas bahwa
iklan Bintang Toedjoe masuk angin menyindir produk dari Tolak Angin dengan
slogannya “Orang Bejo Lebih Untung Dari Orang Pintar”, sedangkan Tolak Angin
sendiri memiliki slogan “Orang Pintar Minum Tolak Angin” slogan ini lah yang
disindir oleh produk Bintang Toedjoe, yang dimana pada kenyataannya Tolak Angin
yang lebih dahulu memasarkan produk obat herbal masuk angin di Indonesia bahkan
sampai keluar negeri.
Menurut
kami Bintang Toedjoe Masuk Angin sebagai pendatang baru cukup berani menggunakan
slogan yang secara tidak langsung menyindir produk Tolak Angin sebagai market
leader, tetapi hal tersebut berhasil menarik perhatian konsumen sehingga
membuat produk tersebut terkenal.
Dalam
iklan ini juga terdapat Cita Citata mengenakan pakaian yang cukup seksi
(tangtop ketat berwarna kuning dan kemeja berukuran pendek yang seluruh
kancingnya dibuka dan diikatkan hanya bagian bawahnya saja) sambil menyanyikan
lagu Perawan atau Janda yang dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan iklan, Cita
Citata bergoyang dengan gerakan yang “menggoda” sambil memegang busa pencuci
mobil. Selain itu, kamera juga fokus ke bagian atas tubuh Cita Citata dimana
bagian dadanya tersorot dengan jelas dengan pakaian seksinya itu.
Jika
dikaitkan dengan kode etik periklanan, iklan ini menyimpang dalam aspek
tatakrama dalam isi iklan, salah satunya Pornografi dan Pornoaksi. Seperti yang
terdapat dalam Tata Krama Isi Iklan yang berbunyi “Iklan tidak boleh
mengeksploitasi erotisme atau seksualitas dengan cara apapun, dan untuk tujuan
atau alasan apapun.” KPI mengingatkan berdasarkan Pasal 43 Pedoman Perilaku
Penyiaran dan Pasal 58 Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 maka ketentuan
siaran iklan harus tunduk pada Etika Pariwara Indonesia (EPI). Iklan harus
menghormati dan melestarikan nilai-nilai budaya Indonesia. Budaya Indonesia
yang menjujung norma kesopanan. Hal demikian dapat memberikan pengaruh buruk
terhadap khalayak terutama anak dan remaja.
Siapa
yang dirugikan dalam kasus ini :
Dalam
contoh kasus seperti ini tentu saja akan ada yang dirugikan, entah dari produk
yang direndahkan atau disindir seperti Bintang Toedjo maupun Tolak Angin.
Namun, bukan hanya jamu Tolak Angin yang dirugikan, Bintang Toedjo juga bisa
dirugikan karena dengan menyindir produk pesaingnya akan membuat produk mereka
terlihat buruk di mata konsumen.
Saran
untuk kasus ini :
Seharusnya
iklan ini tidak boleh dengan sengaja meniru iklan produk pesaing sedemikian
rupa sehingga dapat merendahkan produk pesaing, ataupun menyindir atau
membingungkan khalayak, karena dengan merendahkan dan saling menjatuhkan akan
membuat produk tersebut tidak percaya dan akan terlihat buruk dimata konsumen.
Maka dari itu bersainglah secara sehat dan kreatifitas, bukannya bersaing
dengan cara menyindir dan merendahkan produk pesaing yang dapat melanggar peraturan
periklanan dunia.
Kesimpulan
Banyak
diantara para konsumen yang belum menyadari akan pengaruh negatif yang di
tayangkan oleh para pengiklan lewat media yang sering mereka jumpai. Pengaruh
negatif bahkan pelanggaran dalam kode etik periklanan sangat banyak ditemukan
dalam tayangan iklan di berbagai media. Masih banyak iklan lain yang melanggar
kode etik periklanan yang salah satunya telah kami jelaskan pada lembar
sebelumnya.
#hanya #pendapat #untuk #menyelesaikan #tugas #sekian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar